Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan luas setelah pemerintah menghentikan sementara aktivitas penambangan yang dinilai merugikan lingkungan. Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan alam di Raja Ampat akibat penambangan nikel. Wilayah tersebut dikenal luas sebagai surga biodiversitas dunia dan merusaknya dianggap sebagai penghancuran warisan alam Indonesia.
Menurut Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarok, penambangan nikel di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang dan kawasan konservasi yang menjadi daya tarik pariwisata bahari Indonesia timur. Hal ini juga mempengaruhi masyarakat adat dan lokal yang hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi dan menghentikan izin pertambangan di kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan nasional seperti Raja Ampat. Mereka juga mendorong masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh agama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menolak model pembangunan yang merusak. MLH PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga bumi merupakan tanggung jawab moral dan keimanan, sehingga aktivitas industri yang merugikan alam harus dihentikan.