Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung jutaan pekerja berpenghasilan rendah selama masa stimulus ekonomi nasional yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan kepada individu yang memperoleh penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan, dengan tujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang sulit. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan tersebut setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara, menegaskan bahwa implementasi BSU akan diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan, selama dua bulan, untuk total Rp600.000. Program BSU juga mencakup guru kontrak, di mana 565.000 guru honor diharapkan menerima bantuan tunai langsung. Keputusan untuk memberikan BSU daripada diskon listrik dipilih karena ketersediaan data dan implementasi yang lebih cepat.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang diinisiasi oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo, program subsidi upah ini merupakan langkah konkret dalam melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah bawah di tengah tantangan ekonomi global. Tindakan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan keberlangsungan perekonomian nasional.