Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung jutaan pekerja yang berpenghasilan rendah sebagai bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini diperuntukkan bagi individu yang menerima pendapatan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun ini.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Calon penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran yang akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
Pendanaan program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat berdampak pada daya beli keluarga kelas pekerja. Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik dikarenakan kendala data dan pelaksanaan yang lebih efektif.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun ini disetujui dan diprakarsai langsung oleh Prabowo.