Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) telah tepat. Menurutnya, meskipun kepailitan dan korupsi merupakan hal yang berbeda, namun proses perdata terkait kepailitan dapat diselidiki secara bersamaan dengan perkara pidana korupsi. Aan menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi terkait pailit Sritex guna menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian, baik bagi para pekerja maupun negara. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa empat bank diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit PT Sritex, dengan total kredit mencapai Rp 3,6 triliun. Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga diduga menerima kredit dari bank-bank tersebut. Kejagung diharapkan tetap mengawal proses hukum secara adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kejagung Tepat Usut Kasus Korupsi Sritex: Detil Terbaru
