Kolaborasi antara regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menjadi fokus dalam upaya menyusun regulasi yang efektif untuk menangani kejahatan siber. Hal ini terungkap dalam seminar Membangun Ketahanan Siber di Era Digital Banking di Menara Bank BJB, Bandung. Dalam seminar ini, Bahrullah Akbar sebagai moderator, menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga strategis industri perbankan untuk merancang aturan yang lebih jelas dan terstruktur guna menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Tujuan utama seminar ini adalah meningkatkan kesadaran dan kesiapan perbankan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia, dalam menghadapi ancaman siber. Sektor perbankan dihadapkan pada tuntutan untuk membangun struktur Cyber Risk Management yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti POJK, PBI, dan SEOJK. Dalam upaya memperkuat ketahanan siber, BPD juga perlu mempertimbangkan integrasi sistem IT internal dengan vendor, switcher, dan layanan BI Fast, serta meningkatkan kualitas SDM yang dapat mengelola ancaman siber. Melalui kolaborasi dan sinergi antar lembaga perbankan dan regulator, diharapkan sektor perbankan dapat tetap aman dan mampu bersaing dalam era digital yang semakin menantang.
Kolaborasi Perlindungan Data: BPD, OJK, BI, Kemendagri
