Penyidik KPK tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Baru-baru ini, delapan aset berupa tanah dan bangunan disita oleh penyidik di kawasan Surabaya, Jawa Timur, termasuk tiga rumah mewah di komplek perumahan mewah di Surabaya dengan estimasi nilai sekitar Rp500 miliar.
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa aset yang disita merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 miliar dalam kasus rasuah di PT ASDP yang pada bulan Desember 2024 juga telah disita oleh KPK. Selain itu, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah di Surabaya serta sekitarnya, dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah berlapis berlian, dan cincin berlian.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP dan menahannya selama 20 hari ke depan. Penyidik KPK juga melakukan kegiatan pemasangan tanda penyitaan sebagai langkah antisipasi terhadap kasus korupsi tersebut. Hingga kini, KPK terus melakukan proses penyelidikan dan upaya penegakan hukum terkait kasus yang terjadi.