Bareskrim Ingatkan Masyarakat Tentang Hukuman bagi Pembeli Barang Hewan Dilindungi

by -12 Views

Bareskrim Polri memberikan peringatan kepada masyarakat yang sengaja membeli barang-barang yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dapat terkena sanksi pidana, seperti pipa rokok dari gading gajah. Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan bahwa hal ini terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menurutnya, pembeli yang mengetahui barang tersebut dilindungi dapat dikenai hukuman pidana. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus empat tersangka terkait penjualan gading gajah, termasuk pembeli dan supplier. Kasus ini bermula dari penjualan pipa rokok dari gading gajah yang ditemukan melalui media sosial TikTok. Dua pelaku telah ditangkap, sedangkan masih ada pelaku lain yang melakukan penjualan melalui Facebook. Kasus ini terus berkembang dan penyidik terus melakukan pengusutan karena perdagangan gading gajah Asia adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum konservasi satwa yang dilindungi.

Source link