Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan sedang menjadi sorotan karena diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Berdasarkan penjelasan dari BMKG, lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare yang saat ini diduduki oleh GRIB Jaya akan digunakan untuk membangun Gedung Arsip BMKG.
BMKG sebenarnya telah memiliki surat kepemilikan yang sah secara hukum atas lahan tersebut, yang telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung dan beberapa putusan pengadilan lainnya. Menurut Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, lahan tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Pembangunan Gedung Arsip BMKG pada lahan tersebut mulai dilakukan pada bulan November 2023, namun proyek tersebut terganggu oleh oknum yang mengaku ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas tersebut. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat, serta menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Meskipun BMKG memiliki landasan hukum yang kuat, instansi tersebut tetap berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara persuasif. Pembangunan Gedung Arsip BMKG dianggap memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan dan dokumen penting lainnya, yang mendukung akuntabilitas dan transparansi lembaga. BMKG berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek ini dapat kembali berjalan dengan aman dan optimal. Polda Metro Jaya sedang mengusut laporan yang diterima dari BMKG terkait masalah ini.