Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberikan pengakuan bahwa ia telah berhubungan badan dengan korban sebelum akhirnya mengakhiri nyawa Juwita. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, di hadapan majelis hakim pada hari Selasa.
Sebelum menjemput Juwita pada hari kejadian, terdakwa telah mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk menghilangkan bukti dan jejak keterlibatan, seperti sarung tangan karet, masker, dan baju kaos ganti. Selama perjalanan bersama Juwita, terdakwa memutuskan untuk membawa korban keliling sekitar area perkantoran Gubernur Kalsel. Menurut terdakwa, selama perjalanan tersebut, Juwita mulai menunjukkan tanda-tanda hasrat seksual.
Namun, situasi berubah ketika terdakwa mulai mempertanyakan alasan korban merekam video saat check-in di sebuah hotel di Banjarbaru. Terdakwa merasa tertekan dan dipaksa oleh keluarga korban untuk menikahi Juwita karena adanya video tersebut. Akibat dari ketegangan ini, terdakwa akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian Juwita.
Setelah memastikan bahwa Juwita telah meninggal dunia, terdakwa meninggalkan jenazah dan sepeda motor korban di pinggir jalan. Keterangan terdakwa ini dikonfirmasi dan disesuaikan dengan keterangan saksi serta bukti-bukti lain yang ada. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis di media lokal di Banjarbaru dan telah memiliki kualifikasi wartawan muda. Penemuan jenazah Juwita tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, namun terdapat luka-luka di leher korban yang menunjukkan adanya tindak kekerasan. …