{Pimpinan Ponpes Soreang Ditangkap karena Cabuli 8 Santriwati}

by -25 Views

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil menangkap RR (30), seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian menjadi viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa dari kedelapan korban, tiga di antaranya telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dengan hasil yang telah diperoleh. Dari hasil penyelidikan, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima korban lain mengalami pencabulan dalam bentuk tindakan fisik seperti peremasan payudara dan dicium oleh pelaku. Korban-korban tersebut bersekolah di ponpes tersebut dari tahun 2023 hingga 2025, dalam rentang usia 15-18 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link