Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dalam penyaluran sembako dan bantuan pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Kopdes dapat memperpendek rantai pasok sembako sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan lebih efisien. Dengan Kopdes, sembako dapat disalurkan langsung dari produsen ke warga, mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Selain itu, kerjasama dengan Pos akan memastikan penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan lainnya melalui Kopdes dapat mencapai masyarakat dengan baik.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mempercepat pembentukan Kopdes di seluruh Indonesia. Saat ini, telah terbentuk 9.835 Kopdes yang tersebar di berbagai wilayah. Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes dan peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.
Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, siapapun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang disiapkan oleh pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan, serta proses musyawarah desa khusus (musdesus) akan melibatkan warga desa secara aktif. Antusiasme masyarakat desa terhadap Kopdes menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan di masa depan.