Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip prudent. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko dan mengoperasikan Kopdes secara hati-hati. Kopdes merupakan lembaga usaha milik desa yang akan membagikan keuntungan kepada anggotanya yang merupakan warga desa. Selain itu, Kopdes juga akan berperan dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Diharapkan Kopdes dapat beroperasi secara resmi pada tanggal 28 Oktober 2025 dan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa. Melalui inisiatif ini, Koperasi Desa diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.