Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV, Tian Bahtiar, telah selesai. Tian Bahtiar menjadi tersangka dalam tiga kasus perkara, termasuk kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konten-konten berita yang dihasilkan oleh Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih bukanlah karya jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja sama antara Tian Bahtiar dan kliennya dengan JakTV merupakan tindakan pribadi dengan nilai sebesar Rp 484 juta. Semua program diselenggarakan tanpa melalui mekanisme rapat redaksi dan konten dikendalikan oleh Mitra dan Tian Bahtiar. Kejaksaan Agung juga sudah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, termasuk Tian Bahtiar. Para tersangka diduga terlibat dalam skema untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
Dewan Pers Memastikan Berita Tian Bahtiar di JakTV Tidak Melanggar Prinsip Jurnalistik
