Pertemuan Erintuah-Lisa Rachmat di Bandara: Momen Tak Terlupakan

by -26 Views

Pada Rabu, 30 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoinya, Heru menegaskan bahwa pertemuan antara koleganya, Erintuah Damanik, dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tidak pernah terjadi. Heru menyatakan bahwa pada tanggal tersebut, Erintuah Damanik berada di Surabaya dan tidak mungkin berada di Semarang seperti yang diungkapkan.

Heru juga mencatat bahwa pada waktu yang sama, Erintuah Damanik sedang berada di Surabaya dan terbukti dengan absen wajah dan sidik jari yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga menekankan bahwa Erintuah Damanik berada di upacara Hari Lahir Pancasila bersama Heru dan Mangapul. Tidak adanya kehadiran Erintuah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada tanggal tersebut membuktikan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

Meskipun Erintuah mengakui pertemuan dengan Lisa Rachmat dan menerima uang 140 ribu dolar Singapura, Heru menegaskan bahwa fakta-fakta yang dikemukakan oleh Erintuah tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Heru juga mengungkapkan kekecewaannya atas penyalahgunaan namanya oleh Erintuah Damanik dalam beberapa keputusan penting.

Heru, Erintuah Damanik, dan Mangapul saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Mereka bertiga dihadapkan pada tuntutan yang serius dan diharuskan membayar uang pengganti atau menghadapi masa penjara jika tidak mampu membayar. Kasus ini terkait dengan keputusan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

Source link