Patung Biawak di Wonosobo: Ikon Baru Daerah dengan Hak Cipta

by -10 Views

Patung biawak raksasa di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, baru-baru ini resmi mendapatkan surat pencatatan ciptaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah. Patung setinggi 7 meter ini menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat karena kemiripannya dengan biawak asli. Proses penyerahan surat pencatatan ciptaan dilakukan pada Sabtu malam, 26 April 2025 di Rumah Dinas Bupati Wonosobo, yang dihadiri oleh seniman pembuat patung Rejo Arianto dan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sebagai bentuk apresiasi terhadap nilai artistik yang luar biasa dari karya Patung Biawak ini. Hak cipta patung tersebut diberikan kepada Bupati Wonosobo dan Rejo Arianto, dengan masa berlaku sepanjang hidup pencipta dan diperpanjang 70 tahun setelah wafat. Rejo Arianto menyatakan kebanggaannya atas pencatatan hak cipta ini dan berharap lebih banyak karya monumental akan hadir di Wonosobo di masa depan.

Bupati Afif Nurhidayat pun menyampaikan apresiasi atas penghargaan dari Kemenkum terhadap karya seniman daerah. Ia menegaskan bahwa patung biawak kini menjadi ikon baru yang memperkenalkan Wonosobo kepada khalayak lebih luas. Pemkab Wonosobo berencana melanjutkan kerja sama dengan Rejo Arianto untuk menciptakan lebih banyak ikon wisata baru guna memperkuat sektor pariwisata di Wonosobo. Semoga pencatatan hak cipta ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kehadiran Wonosobo sebagai destinasi pariwisata yang menarik.

Source link