Penahanan mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang telah ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa penahanan keempat tersangka tersebut diperpanjang dua kali sesuai dengan hukum acara pidana. Masa penahanan Arsin dan kawan-kawan habis sehingga penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan sebelum masa penahanan habis. Alasan dari penangguhan penahanan ini juga disebabkan oleh kerjasama yang baik dari para tersangka sejak awal penanganan kasus. Meskipun berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, namun masih ada perbedaan pandangan antara Bareskrim dan Kejaksaan terkait konstruksi perkara pagar laut Tangerang. Adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut juga menjadi alasan berkas dikembalikan, menurut Direktur A Jampidum Nanang Soleh Ibrahim.
Alasan Polisi Lepas Sementara Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
