Kronologi Polisi Bejat di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita

by -31 Views

Oknum polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur, bernama Aiptu Lilik Cahyadi, diduga melakukan tindakan bejat dengan memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel tahanan Polres Pacitan. Peristiwa ini terjadi antara tanggal 4 hingga 6 April 2025 lalu. Setelah korban memberikan keterangan, dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.

Mustofa Ali Fahmi, kuasa hukum PW, mengatakan bahwa kliennya belum memberikan keterangan secara rinci terkait kejadian tersebut. PW ditahan atas dugaan mucikari dalam kasus prostitusi. Hal ini terungkap setelah laporan dari teman-teman tahanan lain. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, disertai pengamanan barang bukti untuk memperkuat penyelidikan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus yang mencemarkan nama baik institusi. Proses hukum akan tetap diawasi dengan ketat untuk menjunjung keadilan bagi korban. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan dihukum dengan sanksi berat, termasuk demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Ini merupakan langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Source link