Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Proses hukum terus berlangsung, dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyatakan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Beliau juga menyatakan kemungkinan ada tersangka tambahan setelah pemeriksaan mendalam. Kapolres bersama Kompolnas telah mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan dukungan dalam mengungkap kasus ini. Ditegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun dan siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut diharapkan untuk berbagi informasi dengan pihak kepolisian. Semua langkah ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara hukum tersebut.
Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi Ditahan di Polda Metro Jaya
