Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilla, menegaskan bahwa dalam gugatan hukum, baik penggugat maupun tergugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya. Menurutnya, azas dalam perdata adalah bahwa penggugat membuktikan dan tergugat juga harus membuktikan, sehingga kesimpulan bisa diambil nantinya. Rizal juga menyatakan bahwa Jokowi tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah aslinya ketika diterima di kediamannya di Solo. Meski demikian, Jokowi bersedia menunjukkan ijazah asli dengan catatan perintah pengadilan. Pengadilan sebelumnya tidak berwenang memerintahkan penunjukan ijazah oleh Jokowi. Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada TPUA yang mengunjungi kediamannya. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan ijazah tersebut. Menariknya, belum ada perintah pengadilan yang memaksa Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.
Jokowi Harus Buktikan Ijazah Asli: Langkah Penting dalam Transparansi
