Setelah dua pekan libur Lebaran, Jakarta kembali bersiap menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 13 April 2025. Jalanan ibu kota yang biasanya ramai dengan kendaraan bermotor akan kembali didominasi oleh pejalan kaki, pesepeda, dan masyarakat yang ingin menikmati udara segar tanpa polusi. Meskipun kembalinya CFD disambut antusias, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kenyamanan bersama.
Sejumlah aturan ketat harus dipatuhi oleh seluruh peserta CFD, seperti melakukan aktivitas bertema lingkungan hidup, olahraga, seni, dan budaya. Larangan diberlakukan untuk aktivitas politik, isu SARA, dan orasi provokatif. Kebersihan, keamanan, dan ketertiban juga menjadi tanggung jawab bersama. Pedagang hanya diizinkan berjualan di zona yang telah ditentukan, sementara kegiatan musik dan tari harus memiliki izin resmi dari penyelenggara. Dukungan sponsor dari produk rokok dan otomotif juga dilarang secara tegas.
Bagi yang ingin membawa massa dalam jumlah besar, harus melaporkan dengan surat resmi kepada penyelenggara dan mendapatkan Izin Keramaian dari Polda Metro Jaya. Pendaftaran partisipan dapat dilakukan melalui situs web resmi hbkb.jakarta.go.id atau dengan mengajukan surat langsung ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebelumnya, CFD Jakarta sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025 karena libur Lebaran. Dishub Jakarta menegaskan pentingnya kerjasama seluruh pihak untuk menciptakan suasana HBKB yang nyaman dan aman bagi semua peserta.