UU TNI: Pentingnya Tetap Berada dalam Koridor

by -18 Views

DPR dan pemerintah RI telah mengesahkan revisi UU menjadi UU No.34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Meskipun direvisi, prajurit TNI masih tetap dilarang untuk berbisnis dan berpolitik. Menurut pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, UU TNI yang baru tidak perlu dicemaskan karena masih mempertahankan larangan bagi TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik. Fahmi menegaskan bahwa perubahan ini harus tetap dalam koridor reformasi dan demokrasi, dan tidak boleh memunculkan sentimen dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di era Orde Baru.

Fahmi juga menegaskan bahwa kontrol terhadap penerapan revisi UU TNI harus diperkuat untuk mencegah kemungkinan penyimpangan di masa depan. Ia menyoroti pentingnya mengawasi peran baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Meskipun revisi UU TNI tidak mencabut larangan berbisnis dan berpolitik bagi prajurit TNI, pengawasan terhadap implementasinya harus tetap diperhatikan untuk menghindari penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pengaruh militer dalam birokrasi negara. Dengan demikian, Fahmi menekankan pentingnya memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap berada dalam koridor reformasi untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

Source link