Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya setelah penyerangan massa di Kapolsek Kayangan, Lombok Utara pada Senin malam, 17 Maret 2025. Keputusan pencopotan tersebut didasarkan pada Telegram Kapolda NTB yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2025. Selain Kapolsek, Kanit Reskrim dan seorang anggota polisi juga dinonaktifkan dari jabatan mereka. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan anggota Polsek dalam insiden yang menciptakan kemarahan warga.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta membenarkan bahwa Polda NTB telah mengirimkan tim untuk menyelidiki penyebab penyerangan Mapolsek. Penyelidikan terus berlanjut, dan jika ada anggota yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Lombok Utara juga telah memeriksa sejumlah penyidik di Polsek Kayangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Peristiwa penyerangan dipicu oleh kasus seorang warga yang mengakhiri hidupnya dan diduga tekanan psikis dari oknum Polsek. Keluarga korban menyatakan bahwa anak mereka bukan bunuh diri, melainkan menjadi korban tekanan mental oleh polisi. Meskipun kasus telah diselesaikan dengan damai, namun ancaman hukuman dari oknum polisi terus menimbulkan tekanan bagi korban. Masalah ini menciptakan kekesalan warga yang kemudian menyerang Polsek Kayangan sebagai bentuk protes.