Seorang pria berinisial SPA (24) ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian di rumah kosong di Jalan Darmawangsa II No. 11, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengkonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelaku adalah penjaga rumah kosong tersebut.
Setelah korban menyadari kehilangan barang-barangnya pada Kamis, 12 Desember 2024, kasus ini terbongkar. Pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa perabotan tanpa izin pemilik. Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku mengakui telah menjual barang curiannya ke rongsok di daerah Cipete Kebayoran Baru, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya adalah penjaga rumah kosong tersebut yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan tindakan kriminal pelaku dalam pencurian barang-barang rumah kosong.
Gasak Perabotan Majikan: Penjaga Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi
