Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kantor Advokat Visi Law didirikan oleh Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Penggeledahan kantor ini terkait dengan surat perintah dirampungkannya kasus TPPU terhadap SYL. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi, yang sebelumnya pernah menangani perkara SYL terkait pemerasan dan gratifikasi. SYL telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman penjara 12 tahun, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tipikor menjadi 10 tahun. Meskipun mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolaknya. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sejumlah besar. Dugaan bahwa SYL memeras pegawainya hingga puluhan miliar rupiah dan menerima gratifikasi juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik – Visi Law Office Dibidik
