President Danantara’s Pledge: Accountability & Transparency

by -22 Views

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dioperasikan dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih, Presiden Prabowo menekankan pentingnya Danantara dijalankan dengan integritas yang tinggi, mengikuti standar tata kelola yang sama dengan institusi internasional sesuai Prinsip Santiago.

BPI Danantara, yang juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan menerapkan 24 Prinsip Santiago yang merupakan panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional. Prinsip-prinsip ini biasanya diikuti oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).

Prinsip utamanya mencakup pengertian yang jelas dan publik tentang tujuan dana, pembentukan struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, pengelolaan risiko investasi yang hati-hati, serta melindungi aset nasional dengan tetap menjaga auditabilitas independen. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, Danantara diharapkan dapat menjaga integritasnya dan ditempatkan sejajar dengan dana kedaulatan negara lain seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation.

Hasan, salah satu pejabat terkait, juga menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi sangat penting bagi Danantara untuk memenangkan kepercayaan pasar. Danantara harus transparan dan bertanggung jawab agar tetap berkelanjutan. Presiden Prabowo telah membentuk sistem pengawasan bertingkat untuk memastikan pengelolaan yang baik, termasuk melalui Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas.

Untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitasnya, Danantara akan dipimpin oleh individu dengan integritas tinggi dan tokoh nasional yang akan menjadi penasihat lembaga tersebut. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa Dana Ini hanya untuk generasi masa depan Indonesia, dengan cita-cita Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh negara demi kesejahteraan seluruh rakyatnya. (PCO)

Source link