Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengungkapkan penyesalannya terhadap sikap penyidik KPK dalam menahan bukti perintangan penyidikan Sekjen PDIP dalam kasus korupsi PAW anggota DPR RI. Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto sebelumnya telah digulirkan pada tahun 2020 dan banyak tersangka lain telah menjalani sidang serta hukuman. Maqdir menyoroti fakta bahwa Hasto baru dijadikan tersangka pada tahun 2024, membuatnya heran dengan keterlambatan penyidikan tersebut. Menurut Maqdir, penyidik KPK terkesan menyimpan bukti dalam waktu yang sangat lama sejak penyidikan tahun 2020. Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto dianggap melanggar beberapa pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maqdir juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap keterlambatan pengumpulan bukti oleh pihak penyidik KPK, yang dinilainya disimpan seperti dalam ‘kantong ajaib’, sebuah hal yang disayangkan menurutnya.
Kisah Kontroversial: Hasto dan Penyidikan KPK
