Pria yang Memamerkan Alat Kelamin ke Pramugari WNI Diadili di Singapura

by -10 Views

Seorang warga negara Indonesia berusia 23 tahun ditangkap di Singapura setelah memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari selama penerbangan menuju negara tersebut pada tanggal 23 Januari 2025. Polisi Singapura menjelaskan bahwa pelaku membuka resleting celananya dan menunjukkan alat vitalnya kepada pramugari ketika akan disajikan makanan. Sebelumnya, pelaku menutupi tubuhnya dengan selimut dan mengaktifkan ponselnya dalam mode perekaman.

Setelah kejadian tersebut, pramugari meninggalkan kursi pelaku dan melaporkan insiden tersebut kepada atasan begitu pesawat mendarat di Bandara Changi. Pria tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan ponselnya disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dihadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda berdasarkan hukum Singapura.

KBRI Singapura telah mengonfirmasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pelaku dan keluarganya untuk memberikan pendampingan. Mereka juga bekerja sama dengan Kepolisian Singapura untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Persidangan pelaku dijadwalkan dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code yang mengatur mengenai pelanggaran seksual.

Polisi Singapura menegaskan bahwa tindakan tidak senonoh seperti yang dilakukan oleh pelaku tidak akan ditoleransi dan mereka akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang menyebabkan keresahan dan tekanan psikologis bagi korban. Ini sebagai upaya untuk mencegah pelecehan di pesawat maupun di tempat umum.

Source link