Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret. Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup berbagai jenis tunjangan, seperti gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Mengenai ASN di daerah, jumlah THR dan gaji ke-13 mereka akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensunian akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri tahun ini. Beliau juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB atas kerja keras mereka dalam hal ini, serta memberikan apresiasi kepada aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas dedikasi mereka.
Pengumuman Prabowo Subianto: Gaji ke-13 PNS dan TNI Juni 2025
