Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

by -12 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Rencananya, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima yang meliputi seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah. Bagi ASN, THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan juga akan menerima sejumlah pensiun bulanan sebagai bagian dari pemberian THR.

THR direncanakan akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni tahun yang sama. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran yang tingkat mobilitas masyarakatnya diprediksi tinggi. Sebagai upaya membantu masyarakat, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Source link