Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini akan diberikan kepada pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Menurut Prabowo, THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat dan di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo juga menyatakan harapannya agar kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.