Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -22 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025, melibatkan total penerima sebanyak 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian ini akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Proses pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, Prabowo bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain yang mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link