Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian mengenai penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti kenyamanan dan kesejahteraan pekerja serta memberikan apresiasi terhadap dedikasi mereka. Keberhasilan dalam penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Menjalankan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jerih payah mereka sepanjang tahun.
Prabowo Subianto: Persiapan Libur Lebaran THR Cair!
