Pencari Bekicot Dipaksa Mengaku Maling: Bivitri Tanggapi Penyalahgunaan Wewenang

by -9 Views

Fajar.co.id, JAKARTA: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengomentari kasus salah tangkap yang menimpa seorang pencari bekicot yang dipaksa mengaku sebagai pencuri oleh aparat kepolisian di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam unggahan di Instagram Story-nya, Bivitri menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti penyalahgunaan wewenang hukum yang telah menjadi hal umum dan menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, juga menuntut maaf secara langsung dari anggota Polsek Geyer, Aipda IR, atas kesalahan identitas yang membuatnya menjadi korban persekusi. Ia menegaskan bahwa meskipun sebagai orang kecil, ia tidak pernah melakukan tindakan pencurian. Kusyanto mengalami trauma akibat tuduhan yang tidak benar dan mencerminkan rasa takut serta malu setelah diperlakukan secara tidak adil. Hal ini menunjukkan pentingnya revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan reformasi kepolisian agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih adil dan berkeadilan.

Source link