Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu telah dilakukan jaksa pada Jumat, 7 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas telah selesai dan kini tinggal menunggu proses berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDIP, disebutkan telah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, juga mengonfirmasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Tobing menyatakan bahwa persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat direncanakan akan digelar pada pekan depan. Hasto, disamping kasus suap, juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kegiatan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Harun Masiku. Meskipun telah berupaya mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, upaya itu tidak berhasil dan Hasto saat ini menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. Menyusul penyerahan berkas perkara, KPK menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.