Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Mansion KTV, Semarang. Tempat karaoke ini disinyalir menyediakan hiburan penari telanjang dan layanan prostitusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YS adalah mucikari dan penyedia layanan asusila di tempat tersebut. Tersangka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini, termasuk karyawan dan pemandu lagu di karaoke tersebut. Polisi juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menelusuri aspek perizinan tempat hiburan tersebut. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas esek-esek di karaoke tersebut.
Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, dan dokumen-dokumen penting. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan tegas terhadap tempat karaoke yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut.