Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapat kritik karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Mulyadi Mustofa, korban pemalsuan dokumen tersebut, menyoroti ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dinilai terlihat dari sikapnya yang terus-menerus menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P-19.
Mulyadi juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang mengatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan sekali. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah dua kali mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap, melanggar ketentuan yang ada.
Menurut Mulyadi, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan benar-benar ingin menuntaskan kasus ini dengan serius. Korban berharap para pelaku pemalsuan dokumen bisa diproses secara hukum sesuai prosedur yang berlaku. Namun, kejaksaan dinilai membuat kasus tersebut terkatung-katung tanpa kepastian penyelesaian hukum.
Mulyadi menyampaikan desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan koordinasi dengan penyidik dan dihadiri oleh pihak terkait guna menuntaskan kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, yang menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban sebagai calon Direksi BSB. Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.