Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penemuan Besok!

by -15 Views

Sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, menurut Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Sidang pembacaan putusan ditunda hingga tanggal tersebut, seperti yang diumumkan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 12 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dipimpin oleh Hakim Djuyamto, dimana sidang pembacaan kesimpulan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Selain itu, mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, juga telah mengajukan permohonan izin berobat kepada KPK setelah dicegah, sehingga KPK akan berkoordinasi dengan dokter terkait hal tersebut.