Kritik Kewenangan Jaksa dalam RUU Kejaksaan-KUHAP: Analisis Ahli

by -11 Views

Rabu, 12 Februari 2025 – 23:45 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengungkapkan harapannya agar kewenangan jaksa yang dianggap berlebihan dalam nama dominus litis tidak dijadikan legal melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alwi mengkritisi bahwa kewenangan yang berlebihan ini dapat mengabaikan pemeriksaan dan keseimbangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang berujung pada kegaduhan dan kekacauan dalam penegakan hukum.

Dia menyatakan bahwa kasus-kasus seperti pagar laut Tangerang dan kasus korupsi timah adalah contoh konkret dari dampak negatif kewenangan berlebihan yang dimiliki oleh jaksa. Kasus pagar laut Tangerang bahkan ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum yang berbeda, seperti Polri, KPK, dan kejaksaan, yang mengakibatkan adanya tumpang tindih dalam penanganannya. Alwi menyoroti bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan pemisahan fungsi kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti Polri, jaksa, dan hakim.

Peran rule of law dalam transformasi hukum yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sorotan Alwi dalam keterangannya. Dia menegaskan pentingnya memperhatikan keseimbangan dan koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum yang diinginkan. Alwi juga menyoroti kelemahan jaksa dalam membuktikan tuntutan dan dakwaan di pengadilan, seperti yang terjadi dalam kasus timah yang menunjukkan ketidakselarasan antara tuntutan jaksa dengan realita kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPK.

Dilihat dari perspektif Alwi, keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc yang memiliki tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fungsi penyidikan dan penuntutan, seharusnya tidak diabaikan dalam upaya memperbaiki sistem penegakan hukum yang ada. Dia menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh jaksa haruslah disesuaikan dengan peran utamanya sebagai penuntut umum, bukan sebagai lembaga yang berperan ganda dalam penyidikan kasus-kasus tertentu.