Penemuan Menjanjikan: Ubah Ukuran Alat Tangkap Ikan

by -9 Views

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga terlibat dalam praktik illegal fishing. Para pelaku telah memodifikasi alat tangkap dengan mengecilkan ukuran mesh bagian kantong menjadi 1,5 inchi, melanggar aturan yang seharusnya lebih dari 2 inchi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kedua kapal itu melanggar aturan penangkapan ikan ilegal di Laut Aru, WPPNRI 718.

Sebelumnya, keberadaan kedua kapal ini sempat menjadi sorotan media sosial dan memicu konflik dengan para nelayan. Dalam menindaklanjuti hal ini, KKP menunjukkan komitmen untuk melindungi nelayan yang patuh dan memberlakukan sanksi tegas terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan. Hasilnya, kedua kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan diamankan oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 di wilayah Laut Aru, WPPNRI 718.

Kapal-kapal tersebut sebenarnya memiliki izin dengan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), namun dalam prakteknya, kedua kapal tersebut tidak mematuhi prosedur dengan tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan memiliki mata jaring yang lebih kecil dari ketentuan. Hal ini menyebabkan hasil tangkapan ikan yang lebih banyak daripada udang yang seharusnya menjadi target utama. Direktorat Jenderal PSDKP akan memberlakukan sanksi administratif terhadap kedua kapal tersebut serta merekomendasikan pembekuan perizinan yang dimiliki.

Selain kedua kapal tersebut, KKP juga berhasil mengamankan 54 Anak Buah Kapal (ABK) dan 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal tersebut. Langkah ini merupakan bukti komitmen KKP dalam menegakkan aturan penangkapan ikan yang adil dan berkelanjutan di perairan Indonesia.