Kabar terbaru terkait Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang kabur dan menjadi buronan KPK, menunjukkan kemungkinan bahwa dia bisa dijerat dengan perintangan penyidikan karena memiliki kewarganegaraan ganda. Walaupun masih menjadi warga negara Indonesia, Paulus Tannos juga memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara detail menampik hal ini, namun KPK sedang fokus dalam kasus korupsi e-KTP, meski masih ada beberapa proses yang harus dilakukan di Singapura sebelum dapat mengekstradisi Paulus Tannos. Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraan dan identitasnya menjadi Thian Po Tjhin, yang membuat penangkapan dan proses hukumnya semakin rumit. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, isu perintangan penyidikan akan dievaluasi oleh penyidik KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penjelasan KPK Terkait Perintangan Penyidikan Paulus Tannos
