44 Ribu Napi Siap Dikirim ke Prabowo Subianto: Amnesti

by -31 Views

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pihaknya sedang memproses pengiriman 44 ribu nama narapidana yang akan menerima pengampunan atau amnesti setelah proses verifikasi selesai. Direktur Pidana dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi tersebut, dengan target penyelesaian dalam pekan mendatang. Proses verifikasi dilakukan dengan cermat dan hati-hati, sebelum nantinya nama-nama narapidana tersebut akan dikirimkan kepada Presiden.

Pemerintah Indonesia merencanakan memberikan amnesti untuk 44 ribu narapidana tanpa melibatkan kasus korupsi. Amnesti tersebut akan diberikan kepada empat kategori narapidana, termasuk kasus politik, narapidana yang menderita penyakit berkelanjutan, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, dan narapidana penyalahgunaan narkotika. Menteri Hukum RI menegaskan bahwa pengampunan ini tidak berhubungan dengan kasus korupsi, dan proses amnesti dilakukan dengan seksama sesuai ketentuan yang berlaku.