Federasi Otomotif Internasional (FIA) telah merilis sejumlah pedoman hukuman dari panitia pengawas yang bisa menyebabkan pembalap Formula 1 dikenai denda atau diberi hukuman poin kejuaraan karena mengucapkan kata-kata kotor atau melanggar kode etik lainnya. Versi terbaru Kode Olahraga FIA, yang dikeluarkan pada Rabu (22/1/2025), mencakup panduan untuk pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Pasal 12, terutama terkait dengan pelanggaran. FIA mendefinisikan pelanggaran sebagai tindakan yang dapat dianggap kasar, tidak sopan, atau menyebabkan pelanggaran, penghinaan, atau ketidaksopanan, serta penggunaan bahasa yang merendahkan. Pedoman ini juga mencakup denda dasar yang akan dikali empat untuk pembalap F1. Melanggar aturan dalam batas yang ditetapkan dapat dikenai denda dasar 10.000 euro untuk pelanggaran pertama, yang akan menjadi 40.000 euro untuk pembalap F1, dan denda dasar 20.000 euro serta skorsing selama satu bulan untuk pelanggaran yang kedua. Hukuman serupa juga berlaku untuk tindakan yang merugikan moral FIA atau mengeluarkan pernyataan politik, agama, atau pribadi yang melanggar prinsip netralitas yang dipromosikan oleh FIA. Selain itu, denda yang lebih berat akan dikenakan untuk ketidakpatuhan terhadap instruksi FIA pada upacara resmi. Denda ini bisa mencapai 45.000 euro dengan penangguhan selama enam bulan dari area khusus yang ditentukan. Untuk cabang olahraga lain di bawah FIA, denda dasar memiliki kelipatan yang berbeda, bergantung pada kejuaraan yang diikuti. Pedoman yang telah diperbarui juga mencakup aturan yang tidak dapat menerima protes, serta pelanggaran atas pedoman lingkungan yang ditetapkan oleh FIA. Semua pembalap diharapkan untuk mematuhi aturan dan menghormati kode etik yang ada untuk memastikan disiplin dan integritas olahraga.
“Pilot F1 Didenda Rp1,3 Miliar: Wawasan Terbaru SEO”
