“Pernikahan Sesama Jenis Legal di Thailand: Terobosan Baru”

by -10 Views

Thailand telah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melakukannya. Langkah ini diambil pada Kamis, 23 Januari 2025, memperlihatkan bahwa Thailand menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengambil langkah progresif ini. Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan yang mulai berlaku memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ seperti pasangan heteroseksual. Pada hari yang sama, di berbagai kantor distrik di seluruh negeri, ratusan pasangan LGBTQ+ mendaftarkan pernikahan mereka, termasuk aktor Apiwat “Porsch” Apiwatsayree dan Sappanyoo ‘Arm’ Panatkool. Acara pernikahan di pusat perbelanjaan ternama Bangkok pun dirayakan dengan penuh kebahagiaan. Keduanya mengungkapkan kebahagiaan mereka dengan peraturan yang memungkinkan mereka menikah dengan sesama jenis. Perubahan pada Pasal 1448 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang Thailand telah membuka jalan bagi kesetaraan pernikahan di Thailand. Para aktivis memperkirakan bahwa sekitar 1.448 pernikahan sesama jenis akan tercatat pada hari pertama pemberlakuan undang-undang ini, mencerminkan pentingnya Pasal 1448 sebagai dasar hukum bagi kesetaraan pernikahan di Thailand.