Pilkada Muara Enim: Koalisi Keadilan Minta MK Kabulkan Gugatan Sengketa
Pada Selasa, 21 Januari 2025, Koalisi Keadilan menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan dalam sengketa pilkada Muara Enim. Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, menyatakan bahwa MK seharusnya tidak menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Menurutnya, bukti-bukti yang ada sangat kuat dan meyakinkan.
Fuad menegaskan bahwa MK sulit untuk menolak gugatan terkait hasil pilkada Muara Enim, mengingat adanya DPT siluman, pemilih ganda, dan tandatangan palsu. Hal ini disampaikan dalam keterangan media pada Senin, 20 Januari 2025. Lebih lanjut, Fuad menekankan bahwa MK sebagai lembaga peradilan independen harus memastikan keabsahan suara serta proses penghitungan suara yang transparan.
Selain itu, Fuad mengingatkan MK untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Muara Enim dengan membuat keputusan yang adil. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Tim hukum HNU-LIA sendiri telah mengajukan tiga petitum dalam gugatan mereka, termasuk pembatalan Keputusan KPU Muara Enim, pendiskualifikasian pasangan calon, dan permintaan pemungutan suara ulang di empat kecamatan.
Dalam upaya menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, pengacara senior OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum HNU-LIA menekankan pentingnya tegaknya keadilan dalam penyelesaian sengketa pilkada Muara Enim. Semua pihak berharap MK dapat mengabulkan gugatan tersebut demi menjaga integritas proses demokrasi.