Oknum Pelaku Intoleran dan Kawan Dijerat Hukum oleh Mapolres Tangsel: Penemuan Menjanjikan

by -15 Views

Beberapa warga di daerah Setu menyerang sejumlah Mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di rumah mereka, membuat kejadian tersebut viral. Empat orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya menjadi tersangka, dengan dua di antaranya membawa senjata tajam. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, kejadian ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.

Para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Menurut Kapolres, perbuatan para pelaku direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian, yang menunjukkan bahwa dua orang membawa senjata tajam.

Kejadian bermula ketika sekelompok orang sedang melaksanakan doa bersama dan dilakukan upaya untuk membubarkan kegiatan tersebut. Tindakan keras dan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban. Hasil penyelidikan pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Dengan bukti yang cukup, keempat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.