“Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2021: Fakta Terbaru!”

by -17 Views

Pada Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor 020/SP-AP/KK/VI/2023, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer sebesar Rp. 81.250.650 selama setahun pada Anggaran BOS. Gaji yang seharusnya mencapai Rp. 4.276.30 per bulan, ditambah dengan THR Rp. 55.592.550, memunculkan kecurigaan penyalahgunaan dana BOS di Sekolah tersebut. Meski pihak Media telah mencoba untuk konfirmasi dengan Kepala SDN Rawamangun 09, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan terkait insiden tersebut. Kini, Media Aspirasi Publik mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang diterima terkait hal ini.