“Sanksi DPR AS Terhadap ICC dan Netanyahu: Penemuan Menjanjikan”

by -16 Views

Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai protes atas surat perintah penangkapannya terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait kampanye Israel di Gaza. Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah disetujui dengan hasil pemungutan suara 243 berbanding 140, memberikan sanksi kepada siapa pun yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan. Partai Demokrat dan Republik secara bersamaan mendukung RUU tersebut, dengan 45 anggota DPR Demokrat bergabung dengan 198 Republik dalam mendukung keputusan tersebut.

Perwakilan Brian Mast, ketua Partai Republik dari Komite Urusan Luar Negeri DPR, menegaskan bahwa Amerika Serikat menjatuhkan undang-undang ini sebagai respons terhadap upaya ICC yang dianggap tidak masuk akal untuk menangkap perdana menteri sekutu besar mereka, yaitu Israel. Dukungan kuat terhadap pemerintahan Israel juga terlihat dari pemungutan suara DPR, yang menunjukkan dukungan dari rekan-rekan Republik Presiden terpilih Donald Trump. ICC menanggapi RUU tersebut dengan prihatin, menyatakan bahwa hal tersebut dapat merampas keadilan dan harapan para korban kejahatan.

Pemerintahan Joe Biden sebelumnya mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Trump terhadap ICC, tetapi menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kongres untuk menjatuhkan sanksi baru atas permintaan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel. ICC, sebagai pengadilan permanen untuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi, menegaskan bahwa langkah-langkah ini dapat membahayakan operasionalnya dan merampas keadilan bagi para korban kejahatan internasional. Kesimpulannya, sanksi yang dilakukan menunjukkan ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan lembaga pengadilan internasional.