“Penemuan Polisi Pemerkosa di Sulsel: Wawasan Kritis dari Jhon Sitorus”

by -14 Views

Seorang pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus seorang oknum polisi di Sulsel yang dipecat karena kasus pemerkosaan namun akhirnya kembali bertugas setelah mengajukan banding. Jhon menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Bripda F, polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Makassar, berhasil menghindari pemecatan dengan menikahi korban yang sebelumnya dia perkosa. Meskipun awalnya dijatuhi sanksi PTDH, hukuman tersebut kemudian diganti menjadi demosi selama 15 tahun setelah pernikahan tersebut. Tindakan ini menuai kecaman dari publik yang mempertanyakan integritas sistem etik kepolisian. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menekankan pentingnya institusi terkait meninjau ulang keputusan tersebut. Pernikahan antara Bripda F dan korban dilakukan tanpa kehadiran keluarga Bripda F dan tanpa resepsi, sementara Bripda F telah dipindahkan ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari sanksi demosi. Situasi ini mencatat kontroversi yang membuat banyak pihak meragukan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.