Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, mengungkapkan bahwa para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diberi tugas untuk mengumpulkan dana guna membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Hal ini diungkapkan oleh Danto Restyawan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025. Pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, ditugaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar untuk keperluan pemenangan Jokowi di Pilpres 2019. Uang tersebut dikumpulkan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang berasal dari kontraktor proyek perkeretaapian. Selain itu, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, juga menerima suap dan hadiah selama kurun waktu 2017 hingga 2020. Seluruh informasi ini telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Pejabat Kemenhub Terdahulu Dituduh Setor Dana Untuk Pemenangan Pilpres 2019”
