Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan atas peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung. Imbauan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 10 Januari 2025 di Denpasar.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menekankan pentingnya untuk menghindari pendakian pada kondisi cuaca ekstrem guna menjaga keselamatan para pendaki dan kelestarian lingkungan Gunung Agung. Dalam Surat Edaran tersebut, para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian saat cuaca buruk dan diwajibkan menggunakan pemandu lokal yang berpengalaman.
Seluruh aturan yang berlaku harus dipatuhi, termasuk mengikuti arahan petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Selain itu, informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari BMKG harus diperhatikan dan sosialisasi potensi risiko kepada masyarakat dan pendaki adalah prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab.